Honorer Tendik Tidak Bisa Masuk Pendataan Non-ASN, Ternyata Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Honorer tendik atau tenaga kependidikan tidak bisa masuk pendataan non-ASN. Kondisi tersebut membuat para penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan hanya bisa gigit jari.
Ketua Tendik Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengungkapkan saat ini cukup banyak daerah yang tidak mendata rekan-rekannya.
Alasannya karena tendik terutama penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan tidak masuk kualifikasi pendataan non-ASN.
"Jadi, informasi yang diperoleh teman-teman penjaga sekolah, mereka tidak masuk pendataan karena belum ada kebijakan khusus untuk mereka," terang Sutrisno kepada JPNN.com, Minggu (9/10).
Sebenarnya, kata Sutrisno, dia sudah menyarankan rekan-rekannya itu menghadap ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencari informasi detail. Hasilnya mereka belum bisa masuk pendataan non-ASN untuk tahun ini.
"Jawaban BKD bahwa penjaga sekolah tidak bisa ikut pendataan sesuai dengan surat dari pemerintah pusat (Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022," ucapnya.
Dia hanya berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada tendik khususnya penjaga sekolah untuk diangkat aparatur sipil negara (ASN). Peran penjaga sekolah sangat penting, apalagi banyak yang sudah jadi honorer sejak 2007.
"Mudah-mudahan ada kebijakan buat honorer tendik. Jangan abaikan tendik, karena guru dan siswa tidak akan bisa belajar tenang tanpa tendik," tegasnya.
Honorer tendik tidak bisa masuk pendataan non-ASN, apa penyebabnya? Simak penjelasan ketua Tendik Nasional
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali