Honorer Terancam Dipecat Gegara Kasus Ini
![Honorer Terancam Dipecat Gegara Kasus Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/05/penjabat-sekda-papua-barat-dance-sangkek-antaratri-adi-santo-sqce.jpg)
jpnn.com - MANOKWARI - Pegawai honorer yang terlibat aksi pemasangan palang di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat terancam dipecat.
Sanksi yang akan diberikan itu sesuai arahan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Dance Sangkek mengaku pihaknya telah mengantongi nama-nama pegawai honorer yang terlibat dalam aksi pemasangan palang tersebut.
Menurut Dance, sesuai perintah Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, pegawai yang melakukan aksi pemasangan palang di fasilitas pemerintahan terancam dipecat karena mengganggu aktivitas pelayanan publik.
"Pak Gubernur (Paulus Waterpauw) minta yang terlibat, bahkan provokator pemasangan palang, harus diberhentikan. Kalau dia honorer, bisa langsung diberhentikan. Kalau ASN, akan diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Dance di Manokwari, Papua Barat, Rabu (4/1).
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga berkoordinasi dengan BKD setempat terkait status kepegawaian para pelaku aksi tersebut.
"Kepala BKD sudah tahu perintah Pak Gubernur terkait palang-palang itu. Nanti, kami tinggal tunggu eksekusi sesuai perintah pimpinan," tambahnya.
Aksi pemasangan palang di kantor BKD Papua Barat diduga dikoordinasi oleh ketua, wakil, dan sekretaris tim honorer daerah tersebut.
Honorer yang terlibat pemasangan palang di Kantor BKD Papua Barat terancam dipecat. Sanksi ini sesuai perintah Paulus Waterpauw.
- Perintah Bupati Jembrana: Segera Cairkan Gaji Pegawai Honorer
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- Pupus Peluang jadi PPPK 2024, Honorer Golongan 2 & 3 Sementara Aman
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK