Honorer Tercecer akan Didata, Ada Potensi Lonjakan Mengkhawatirkan
Minggu, 03 Desember 2023 – 17:39 WIB
Pemerintah pusat sudah berupaya menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga tidak ada penghapusan honorer.
Pemda malah diharuskan menyelesaikan honorer melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Sebelum UU ASN baru ini terbit, tambahnya, MenPAN-RB Azwar Anas juga sudah menerbitkan surat edaran yang meminta agar Pemda mengalokasikan dana gaji honorer sampai 2024. Tidak boleh dikurangi, baik sisi jumlah bulan maupun nominalnya.
"Saya mengingatkan teman-teman yang tengah berjuang untuk tetap tenang, tidak emosi dan tetap merendah, karena honorer ini pihak memohon. Jadi, ikuti alurnya dan jangan bertindak gegabah," pungkasnya. (esy/jpnn)
Honorer tercecer akan didata kembali, diprediksi melonjak jadi 3 juta. Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi merasa khawatir
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS