Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:53 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.
"Dan juga barang yang dicuri oleh Tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” katanya.
Selanjutnya, tambah dia, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas dia. (dil/jpnn)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Armiadi bin Rusli
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor