Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif

Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.

"Dan juga barang yang dicuri oleh Tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” katanya.

Selanjutnya, tambah dia, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas dia. (dil/jpnn)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Armiadi bin Rusli


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News