Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:53 WIB
Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.
"Dan juga barang yang dicuri oleh Tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” katanya.
Selanjutnya, tambah dia, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas dia. (dil/jpnn)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Armiadi bin Rusli
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong