Honorer Tertangkap Basah Gelar Pesta Terlarang
jpnn.com, TARAKAN - Oknum honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan berinisial EF harus ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu, Senin (12/9).
Dia ditangkap bersama tiga temannya berinisial RA, HR, dan CA.
Mereka ditangkap di rumah RA di Jalan Yos Sudarso, Tarakan.
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto mengatakan, pihanya menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 19,29 gram.
Barang hara itu disimpan di dompet milik RA.
Dia menambahkan, RA dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2).
Sedangkan EF, HR, dan CA dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka ini jarang juga pesta sabu-sabu bersama. Seperti CA itu baru pertama kali ngumpul dengan mereka dan pesta sabu-sabu. RA jualan sabu-sabu. Ada untung sedikit dia ajak temannya pesta sabu-sabu,” ungkapnya, Selasa (12/9).
Oknum honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan berinisial EF harus ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap