Honorer Tertangkap Basah Gelar Pesta Terlarang

jpnn.com, TARAKAN - Oknum honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan berinisial EF harus ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu, Senin (12/9).
Dia ditangkap bersama tiga temannya berinisial RA, HR, dan CA.
Mereka ditangkap di rumah RA di Jalan Yos Sudarso, Tarakan.
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto mengatakan, pihanya menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 19,29 gram.
Barang hara itu disimpan di dompet milik RA.
Dia menambahkan, RA dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2).
Sedangkan EF, HR, dan CA dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka ini jarang juga pesta sabu-sabu bersama. Seperti CA itu baru pertama kali ngumpul dengan mereka dan pesta sabu-sabu. RA jualan sabu-sabu. Ada untung sedikit dia ajak temannya pesta sabu-sabu,” ungkapnya, Selasa (12/9).
Oknum honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan berinisial EF harus ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai