Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan

Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan informasi terbaru soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Zudan juga menekankan agar pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK.

"Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS,” pesannya.

Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer. 

Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.

Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan. 

Dia meminta instansi segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui daring maupun luring. 

"Instansi harus memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun daring sesuai kemampuan masing-masing instansi," tegas Zudan. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Honorer TMS seleksi administrasi PPPK tahap 2 bakal dierhentikan? Kepala BKN Prof. Zudan Arif beri penjelasan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News