Honorer Tua jadi PPPK Part Time, Bukan PNS, Alasan Pemerintah Bikin Heran

Honorer Tua jadi PPPK Part Time, Bukan PNS, Alasan Pemerintah Bikin Heran
DPR mengusulkan para honorer tua diangkat menjadi PNS, tetapi pemerintah menolak dan mengalihkan mereka jadi PPPK Part Time. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI punya komitmen memperjuangkan nasib honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Komitmen DPR bisa dilihat dari Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.

Bahkan, di salah satu pasal RUU ASN versi usulan DPR terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.

Berikut ini beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

RUU ASN: DPR mengusulkan honorer tua menjadi PNS, tetapi pemerintah menolak dan mengarahkan mereka menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News