Honorer Tua jadi PPPK Part Time, Bukan PNS, Alasan Pemerintah Bikin Heran

Honorer Tua jadi PPPK Part Time, Bukan PNS, Alasan Pemerintah Bikin Heran
DPR mengusulkan para honorer tua diangkat menjadi PNS, tetapi pemerintah menolak dan mengalihkan mereka jadi PPPK Part Time. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Namun, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja RUU. Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sudah beberapa kali pihak pemerintah, termasuk MenPAN_RB Azwar Anas, mengatakan penyelesaian masalah honorer akan dicarikan solusi jalan tengah, yakni tidak terjadi PHK massal per November 2023, tetapi di sisi lain tidak membenani keuangan negara

Sejumlah pihak, terutama para honorer tua, merasa heran dengan dalih anggaran.

RUU ASN: DPR mengusulkan honorer tua menjadi PNS, tetapi pemerintah menolak dan mengarahkan mereka menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News