Honorer Tuding Ada Kongkalikong
Rabu, 10 April 2013 – 06:35 WIB
Menurutnya, saat ini Bupati Dharmasraya sudah membentuk tim verifikasi validasi data terhadap tanggapan dan pengaduan masyarakat. Sudah ada 19 pengaduan dan 15 permintaan. SK Bupati Nomor 800/144/BKD/2013 tertanggal 28 Maret 2013 , sudah bekerja sejak 1 April hingga 1 Mei. Hasilnya akan dilaporkan ke MenPAN-RB.
Joni menegaskan, nama-nama yang masuk dalam K-2 tersebut tidak langsung diangkat menjadi CPNS, tapi melalui seleksi atau ujian. Ujian dilaksanakan 10 perguruan tinggi dengan sistem komputerisasi.
Sekadar diketahui, tenaga honorer yang masuk daftar K2 harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja pada institusi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus, dan telah berusia sekurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006 lalu. (ita)
DHARMASRAYA - Puluhan tenaga honorer kategori dua (K-2) memprotes nama-nama tenaga honorer K-2 yang diumumkan Pemkab Dharmasraya. Mereka menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius