Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas

Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen bicara soal tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023. Ilustrasi Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah persyaratan dokumen pengisian DRH NIP PPPK. Awalnya ada 6 dokumen yang wajib diunggah calon PPPK saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Namun, sejak 22 Januari berubah menjadi 4 dokumen dengan meniadakan surat lamaran dan surat pernyataan. 

Kemudian, 23 Januari dokumen yang tampil di kolom SSCASN bertambah banyak menjadi 9.

Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, banyak honorer yang waswas jadi TMS alias tidak memenuhi syarat, apalagi bagi yang sudah melaksanakan resume sebelum tanggal 22 Januari

Sebaliknya honorer yang belum resume, makin takut mengakhiri pendaftaran karena ada berbagai perubahan di kolom SSCASN.

"BKN seharusnya melakukan sosialisasi kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar saat terjadi perubahan sigap menjawab pertanyaan calon PPPK," kata Heti kepada JPNN, Jumat (24/1).

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menyanl, perubahan yang dilakukan prinsipnya ingin dibuat lebih sederhana dan tidak berulang.

Selain tidak memenuhi server, honorer juga tidak dibuat ribet lagi.

Honorer yang mengunggah 6 dokumen DRH NIP PPPK waswas TMS, instruksi BKN kepada calon PPPK tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News