Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah persyaratan dokumen pengisian DRH NIP PPPK. Awalnya ada 6 dokumen yang wajib diunggah calon PPPK saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Namun, sejak 22 Januari berubah menjadi 4 dokumen dengan meniadakan surat lamaran dan surat pernyataan.
Kemudian, 23 Januari dokumen yang tampil di kolom SSCASN bertambah banyak menjadi 9.
Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, banyak honorer yang waswas jadi TMS alias tidak memenuhi syarat, apalagi bagi yang sudah melaksanakan resume sebelum tanggal 22 Januari
Sebaliknya honorer yang belum resume, makin takut mengakhiri pendaftaran karena ada berbagai perubahan di kolom SSCASN.
"BKN seharusnya melakukan sosialisasi kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar saat terjadi perubahan sigap menjawab pertanyaan calon PPPK," kata Heti kepada JPNN, Jumat (24/1).
Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menyanl, perubahan yang dilakukan prinsipnya ingin dibuat lebih sederhana dan tidak berulang.
Selain tidak memenuhi server, honorer juga tidak dibuat ribet lagi.
Honorer yang mengunggah 6 dokumen DRH NIP PPPK waswas TMS, instruksi BKN kepada calon PPPK tegas
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat