Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
Jumat, 24 Januari 2025 – 17:57 WIB
Jadi, lanjutnya, honorer hanya melihat dokumen sebelumnya apakah sudah benar atau tidak. Sementara, unggah itu artinya dokumennya belum ada di BKN.
Jika setelah dilihat ada dokumennya yang salah, maka perlu dilaporkan ke BKD/BKPSDM/BKPPnya untuk dilakukan perbaikan.
"Intinya, hanya 4 dokumen wajib yang harus diunggah, sembari pengecekan ulang dokumen. Kalau sudah benar semua silakan resume. Tolong dibaca dengan cermat semuanya ya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Honorer yang mengunggah 6 dokumen DRH NIP PPPK waswas TMS, instruksi BKN kepada calon PPPK tegas
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
- Sisa Formasi Sedikit Banget, Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Membeludak, Waduh