Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas

Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen bicara soal tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023. Ilustrasi Foto Mesya/JPNN.com

Jadi, lanjutnya, honorer hanya melihat dokumen sebelumnya apakah sudah benar atau tidak. Sementara, unggah itu artinya dokumennya belum ada di BKN.

Jika setelah dilihat ada dokumennya yang salah, maka perlu dilaporkan ke BKD/BKPSDM/BKPPnya untuk dilakukan perbaikan.

"Intinya, hanya 4 dokumen wajib yang harus diunggah, sembari pengecekan ulang dokumen. Kalau sudah benar semua silakan resume. Tolong dibaca dengan cermat semuanya ya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

Honorer yang mengunggah 6 dokumen DRH NIP PPPK waswas TMS, instruksi BKN kepada calon PPPK tegas


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News