Honorer yang Dicoret Sedikit, Tambahan Banyak
Rabu, 16 Mei 2012 – 23:42 WIB

Honorer yang Dicoret Sedikit, Tambahan Banyak
JAKARTA--Banyaknya daerah yang salah persepsi tentang persyaratan tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK), menjadi alasan pemda meminta verifikasi dan validasi ulang.
"Banyak kesalahpahaman tentang istilah honorer K1 yang MK dan TMK (tidak memenuhi kriteria). Itu sebabnya, para sekda justru meminta yang TMK dimasukkan ke MK. Sementara honorer MK yang dicoret jumlahnya tidak seberapa," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (16/5).
Dipaparkannya, persyaratan tenaga honorer untuk dinyatakan MK sifatnya akumulatif. Artinya, seorang tenaga honorer yang dimutasi antarinstansi dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus dan dinyatakan TMK.
Jika seorang tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK karena sumber pendanaan non-APBN/APBD, otomatis akan menjadi tenaga honorer kategori dua (K2).
JAKARTA--Banyaknya daerah yang salah persepsi tentang persyaratan tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) yang dinyatakan memenuhi kriteria
BERITA TERKAIT
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa