Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!

Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!
UU ASN baru membawa perubahan kebijakan di daerah, termasuk honorer yang pernah dirumahkan bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengungkapkan adanya UU ASN menjadi harapan baru bagi honorer khususnya K2. Sebab, mereka tidak jadi dihapuskan pada 28 November 2023.  

Sayangnya, cukup banyak kepala daerah sudah terlanjur memaknai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan melakukan PHK massal kepada tenaga honorer (tenaga kontrak, THL atau sebutan lainnya). (esy/jpnn)

Para honorer yang dirumahkan alias kena PHK massal bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ini dampak positif UU ASN baru.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News