Honorer yang Keberatan Hasil Tes PPPK 2024 Masih Punya Waktu 2 Hari

jpnn.com - BIMA – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 1 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah diumumkan.
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tes PPPK 2024 Kabupaten Bima menerima 44 laporan atau keberatan berkaitan dengan pengumuman kelulusan pada sejumlah formasi yang ada.
"Hingga Minggu (12/1) sudah ada 44 laporan atau keberatan yang sudah masuk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima Laily Ramdhani, Senin (13/1).
Dijelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut saat ini Tim Inspektorat tengah melakukan proses pemanggilan pihak-pihak terkait.
"Laporan ini tindak lanjuti surat Sekretaris Daerah selaku Ketua Panselda yang meminta kepada para peserta tes PPPK yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan atau keberatan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Laily, akan dilakukan verifikasi lapangan ke unit kerja yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan tersebut untuk melakukan pencocokan dokumen yang ada.
"Kami mengimbau peserta yang merasa dirugikan setelah pengumuman hasil tes PPPK tersebut memanfaatkan sisa waktu yang ada hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk melaporkan dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah pemanggilan dan verifikasi lapangan akan dilakukan ekspose hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Panselda.
Para honorer yang keberatan dengan hasil pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK 2024 masih punya waktu melapor.
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN