Honorer yang Satu Ini Jangan Berharap jadi PPPK, Tidak Ada Ampun
"Awalnya para personel merasa keberatan. Namun, NM mengatakan jika keberatan, maka langsung menghadap Kasatpol," kata Kompol Leonardo.
Para personel Satpol PP terpaksa harus menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM, di mana alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, tetapi ikut dalam kegiatan Monev.
"Menurut keterangan sejumlah honorer, mereka hanya mendapatkan uang Rp25 ribu hingga Rp75 ribu. Itu pun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati, sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira," kata dia.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f, Undang-Undang nomor 31 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-2, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Agustus 2023. Namun, ada beberapa petunjuk lain melalui p19 yang harus dipenuhi sehingga harus dikoreksi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023, setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik," imbuhnya. (antara/jpnn)
Salah seorang oknum honorer ini dipastikan akan sulit diangkat menjadi ASN PPPK. Simak kasusnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih