Honorer yang Tak Dibutuhkan akan Diberhentikan
Kamis, 24 Juni 2010 – 18:33 WIB
Dalam tes tertulis, tiap honorer hanya dilakukan satu kali dan diikuti sesama tenaga honorer yang bersangkutan, untuk mengisi lowongan formasi. Itupun syarat usia honorernya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. "Sebelum mengikuti seleksi tertulis, honorernya harus melalui tahapan seleksi administrasi dulu. Yang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti tes tertulis," ucapnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah berencana akan memberhentikan honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Meski begitu, karena pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan