Honorer yang Tidak Terdata BKN Bukan Bodong, Ini Faktanya

Honorer yang Tidak Terdata BKN Bukan Bodong, Ini Faktanya
Ilustrasi honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hasilnya, tidak semuanya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagaimana Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

"Mungkin tenaga non-ASN ini bukan bodong, ya, tetapi tidak sesuai kriteria, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Jumat (9/8). 

Ditanya berapa honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, dia mengungkapkan tidak bisa menginformasikan karena merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Begitu juga saat ditanya kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka karena validasi data sudah selesai, Deputi Suharmen kembali menyatakan itu kewenangan KemenPAN-RB. 

"Belum tahu saya kapan dibuka, karena itu kewenangan KemenPAN-RB,' ucapnya. 

BKN mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan honorer itu kemudian dijadikan database tenaga non-ASN.

Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. 

Dalam SE MenPANRB ada lima kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN, yaitu:

Honorer yang tidak terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan bodong. Ini fakta-faktnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News