Honoris: Perjanjian Internasional Tentang Perompakan Harus Segera Diratifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera meratifikasi perjanjian internasional tentang perompakan.
Hal itu penting karena Indonesia termasuk negara tertinggi kasus perompakan di Asia Tenggara.
Sebagai gambaran, pada 2014 ada 141 kasus perompakan di Asia Tenggara, 100 di antaranya di wilayah Indonesia. Begitu juga pada tahun berikutnya, dari 190 kasus perompakan di dunia, mayoritas di tanah air.
"Ada konvensi internasional terkait perompakan yang penting untuk diratifikasi," katanya dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina Jakarta, Kamis (28/7).
Konvensi tersebut antara lain International Convention Against The Taking of Hostages - 1979, Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA) - 1988 dan The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) - 2006.
Perjanjian internasional itu perlu diratifikasi mengingat Indonesia belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Demo R2/R3 Berimbas, Guru Honorer Langsung dapat Bantuan, tetapi Ada Juga yang Tidak Dianggap
- Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Detik-detik Mengerikan
- PSI Kritik Kenaikan Tarif Air Bersih, Akademisi Beri Penjelasan Begini
- Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Korban Meninggal 8 Orang
- Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel
- Bapanas Minta Masyarakat Berhenti Boros Pangan