Honoris: Perjanjian Internasional Tentang Perompakan Harus Segera Diratifikasi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera meratifikasi perjanjian internasional tentang perompakan.
Hal itu penting karena Indonesia termasuk negara tertinggi kasus perompakan di Asia Tenggara.
Sebagai gambaran, pada 2014 ada 141 kasus perompakan di Asia Tenggara, 100 di antaranya di wilayah Indonesia. Begitu juga pada tahun berikutnya, dari 190 kasus perompakan di dunia, mayoritas di tanah air.
"Ada konvensi internasional terkait perompakan yang penting untuk diratifikasi," katanya dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina Jakarta, Kamis (28/7).
Konvensi tersebut antara lain International Convention Against The Taking of Hostages - 1979, Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA) - 1988 dan The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) - 2006.
Perjanjian internasional itu perlu diratifikasi mengingat Indonesia belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN