Honoris: Perjanjian Internasional Tentang Perompakan Harus Segera Diratifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera meratifikasi perjanjian internasional tentang perompakan.
Hal itu penting karena Indonesia termasuk negara tertinggi kasus perompakan di Asia Tenggara.
Sebagai gambaran, pada 2014 ada 141 kasus perompakan di Asia Tenggara, 100 di antaranya di wilayah Indonesia. Begitu juga pada tahun berikutnya, dari 190 kasus perompakan di dunia, mayoritas di tanah air.
"Ada konvensi internasional terkait perompakan yang penting untuk diratifikasi," katanya dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina Jakarta, Kamis (28/7).
Konvensi tersebut antara lain International Convention Against The Taking of Hostages - 1979, Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA) - 1988 dan The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) - 2006.
Perjanjian internasional itu perlu diratifikasi mengingat Indonesia belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?