Hooo, Ternyata Pejabat Pribumi Sudah Korup Sejak Zaman Belanda, Ini Buktinya...
jpnn.com - JAKARTA - Profesor Andi Hamzah mengatakan Pasal 423 pada KUHP yang mengancam setiap penyelenggara negara pribumi yang melakukan pemerasan sengaja disisipkan Belanda ke dalam KUHP. Sedangkan KUHP asli yang dipakai oleh Belanda di negeri mereka sendiri tidak ada memuat pasal tersebut.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena aparatur penyelenggara pemerintahan di Belanda tidak mau memeras rakyatnya sendiri. "KUHP yang saat ini dipakai Indonesia adalah produk Belanda. Tapi di KUHP Belanda sediri tidak ada pasal ancaman pemerasan karena aparatur pemerintahan di Belanda tak mau memeras," kata Andi Hamzah, dalam diskusi, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/1).
Di Indonesia, lanjut Andi, pejabat pribuminya saat itu suka memeras pribumi sendiri. "Ini pemerasan dalam jabatan namanya," tegas Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana ini.
Dahulu lanjutnya, yang namanya wedana, camat sampai kepala desa sukanya memeras. "Belanda sudah tahu itu, makanya disisipkan Pasal 423 itu untuk menjerat pejabat pribumi yang memeras rakyat pribumi," ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Profesor Andi Hamzah mengatakan Pasal 423 pada KUHP yang mengancam setiap penyelenggara negara pribumi yang melakukan pemerasan sengaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri