Hooo...Ini Peran Oknum Kolonel TNI dalam Perdagangan Upal
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan uang palsu sebanyak Rp 300 juta, Kolonel Inf AL ditangkap aparat Bareskrim Polri di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6). Dari penyidikan sementara, AL berperan sebagai pembeli uang palsu itu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, AL mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka yang juga ditangkap di tempat yang sama, yakni M. AL rencananya akan menjual kembali uang palsu tersebut.
"Kalau dari penyidik dia transaksi dengan M, kemudian setelah itu uang itu dibeli oleh pelaku AL ini," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6).
Menurut Martinus, pihak Denpom TNI AD masih mendalami peran AL. "Oleh pihak kesatuannya, masih ditelusuri apakah uang itu akan dijual atau dipakai sendiri oleh pak AL. Karena kami tangkap mereka saat bertransaksi," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari keterangan M, AL membeli uang palsu Rp 300 juta seharga Rp 50 juta. Martinus mengklaim, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana uang palsu tersebut diproduksi. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi