Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja

Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) memggelar acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 bertajuk Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak dan Retribusi Sesuai Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang diselenggarakan di Grand Mercure Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2024). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam sambutannya secara virtual di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 bertajuk Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak dan Retribusi Sesuai Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang diselenggarakan di Grand Mercure Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2024).

Maurits menyampaikan sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Belanja pegawai daerah dimaksud termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, Kepala Daerah, dan anggota DPRD. Dalam hal persentase belanja pegawai dimaksud telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan. Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah tersebut, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya,” tegas Maurits.

Selain itu, Maurits menyampaikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif,” kata Maurits.

Lebih lanjut, Maurits mengatakan agar Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu.

Hal ini penting diimplementasikan guna menindaklanjuti terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi.

Horas Maurits mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News