Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja

Maurits melanjutkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengawal kebijakan Opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar terlaksana dengan baik.
“Beberapa upaya yang kami lakukan yaitu menerbitkan beberapa surat yaitu pertama Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen. Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” ujar Maurits.(fri/jpnn)
Horas Maurits mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda
- Mendikdasmen: Rapor Pendidikan dapat Jadi Acuan Bagi Pemda dalam Penuhi SPM
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia