Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja

Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) memggelar acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 bertajuk Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak dan Retribusi Sesuai Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang diselenggarakan di Grand Mercure Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2024). Foto: Humas Kemendagri

Maurits melanjutkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengawal kebijakan Opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar terlaksana dengan baik.

“Beberapa upaya yang kami lakukan yaitu menerbitkan beberapa surat yaitu pertama Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen. Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” ujar Maurits.(fri/jpnn)

Horas Maurits mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News