Hore! Ada Kabar Baik soal Aturan Naik Pesawat lewat Angkasa Pura II

Hore! Ada Kabar Baik soal Aturan Naik Pesawat lewat Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan aturan naik pesawat bagi calon penumpang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan aturan naik pesawat bagi calon penumpang.

Aturan naik pesawat lewat Angkasa Pura II sudah diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan mulai hari ini (3/11) pihaknya memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen seperti tertuang dalam peraturan.

“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021 dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata Yado Yarismano di Jakarta, Rabu.

Yado juga mengimbau penumpang melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika penumpang belum melakukan tes antigen, di bandara-bandara Angkasa Pura II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau antigen.

Salah satu contohnya, Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, terdapat dua lokasi Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3.

Airport Health Center menyediakan layanan tes antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.

PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan aturan naik pesawat bagi calon penumpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News