Hore! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Akhirnya Boleh Naik Kereta Api

jpnn.com, SURABAYA - Anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api.
Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun harus memenuhi syarat.
"Syaratnya negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, sehat, dan selalu menerapkan prokes disiplin," ujar Luqman secara tertulis, Jumat (22/10).
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun yang hendak naik kereta wajib didampingi orang tua dengan bukti kartu keluarga.
Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA lokal wajib memasukkan NIK pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket, sedangkan untuk jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
"NIK berlaku untuk pelanggan dewasa atau anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah pada semua sektor layanan publik dan validasi status vaksinasi yang terintegrasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," jelas dia.
Aturan bagi penumpang yang harus dipatuhi yaitu dalam kondisi sehat, wajib mengenakan masker tiga lapis, dilarang berbicara sepanjang perjalanan.
Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api, baik KA lokal maupun kereta jarak jauh.
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Bank Mandiri Berangkatkan 400 Nasabah Mudik Gratis dengan Kereta Api