Hore! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Akhirnya Boleh Naik Kereta Api
Jumat, 22 Oktober 2021 – 14:04 WIB

Kereta Api Indonesia (KAI). Foto: Ricardo/jpnn.com
"Tidak diperkenankan makan dan minum bagi perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan," kata Luqman. (mcr12/jpnn)
Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api, baik KA lokal maupun kereta jarak jauh.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang