Hore, ASN Pemkot Palembang Dapat Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen
jpnn.com, PALEMBANG - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji bagi ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah memasuki proses pencairan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
"Kenaikan gaji bagi ASN sebesar 8 persen dan akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024 kemarin," kata Dewa, Jumat (2/2/2024).
"Terkait pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan mulai dilakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus," sambungnya.
Sementara itu, gaji Maret dan seterusnya akan dibayar sesuai dengan gaji baru dengan nominal gaji setelah kenaikan 8 persen.
"Kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK," ungkap Dewa.
Diketahui, ASN Pemkot Palembang saat ini berjumlah 13.260 orang yang terdiri 9.796 PNS dan 3.464 PPPK.
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres