Hore! BI Naikkan Limit Penyimpanan E-money, Jadi Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered.
Menurutnya, batas limit itu naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta berlaku mulai 1 Juli 2022.
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan e-money registered juga dinaikkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.
"Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Juda dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa (19/4).
Juda menjelaskan transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat.
Hal itu terjadi seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Bank Sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tumbuh pesat 42,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
"Untuk keseluruhan 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp 360 triliun," ucap Juda.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan limit uang yang dapat disimpan pada e-money
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya