Hore! BI Naikkan Limit Penyimpanan E-money, Jadi Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered.
Menurutnya, batas limit itu naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta berlaku mulai 1 Juli 2022.
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan e-money registered juga dinaikkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.
"Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Juda dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa (19/4).
Juda menjelaskan transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat.
Hal itu terjadi seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Bank Sentral mencatat nilai transaksi uang elektronik pada triwulan I-2022 tumbuh pesat 42,06 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
"Untuk keseluruhan 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp 360 triliun," ucap Juda.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan limit uang yang dapat disimpan pada e-money
- Utang Indonesia Naik Lagi, Masih Aman?
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- BI Buka Layanan Penukaran Uang untuk Idulfitri 2025, Catat Lokasinya!
- Modal Asing Keluar Capai Rp 10 Triliun, Efek Danantara?
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI