Hore! BI Naikkan Limit Penyimpanan E-money, Jadi Sebegini
Rabu, 20 April 2022 – 06:46 WIB
BI mengungkapkan nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.
Juda menambahkan perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.
"Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ungkap Juda. (antara/jpnn)
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan limit uang yang dapat disimpan pada e-money
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya