Hore! BI Naikkan Limit Penyimpanan E-money, Jadi Sebegini
Rabu, 20 April 2022 – 06:46 WIB

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada e-money. Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com
BI mengungkapkan nilai transaksi digital banking pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat 34,9 persen (yoy) dan untuk keseluruhan tahun diproyeksikan naik 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp 51.729 triliun.
Juda menambahkan perubahan batas maksimal saldo maupun transaksi tersebut pun berlaku untuk uang elektronik registered berbasis chip maupun server.
"Peningkatan batas saldo maupun transaksi juga sejalan dengan kebijakan Quick Code Response Indonesian Standard (QRIS) yang sudah kami naikkan," ungkap Juda. (antara/jpnn)
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyatakan pihaknya meningkatkan limit uang yang dapat disimpan pada e-money
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Utang Indonesia Naik Lagi, Masih Aman?
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- BI Buka Layanan Penukaran Uang untuk Idulfitri 2025, Catat Lokasinya!
- Modal Asing Keluar Capai Rp 10 Triliun, Efek Danantara?