Hore, Honor Petugas Pemilu Dinaikkan !
Senin, 02 Februari 2009 – 16:49 WIB
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para pelaksana pemilu di lapangan. Pasalnya, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, honorarium pelaksana pemilu 2009 seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretaris PPK, dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) naik sekitar 50 persen. ''Peningkatan honorarium ini dalam rangka untuk memberikan motivasi dan memacu semangat kerja PPK dan KPPSLN,'' kata Abdul Hafiz dalam rapat dengar pendapat denga komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (2/1). Selain itu, untuk menunjang kerja PPK dan PPS, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pemilu 2009. Bantuan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu berupa penugasan dua orang PNS daerah di lingkungan kecamatan yang diperuntukkan sebagai staf sekretariat PPK.
Hafiz menegaskan, KPU sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menaikkan besaran honorarium bagi pelaksana pemilu."Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan (peningkatan honor) dengan surat Nomor: S-31/MK.2/2009 tanggal 30 Januari 2009," kata Hafiz didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Abdul Aziz, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, I Gusti Putu Artha, dan Syamsulbahri, serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
Baca Juga:
Untuk Ketua PPK, semula besaran honorarium yakni Rp400 ribu naik menjadi satu juta rupiah. Anggota dan sekretaris semula Rp350 ribu menjadi Rp750 ribu. Honorarium untuk pelaksana pemula naik menjadi Rp400 ribu, sebelumnya Rp300 ribu, sedangkan untuk anggota KPPSLN semula Rp300 ribu menjadi Rp950 ribu.
Baca Juga:
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para pelaksana pemilu di lapangan. Pasalnya, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, honorarium
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret