Hore! Kabar Baik dari BI untuk Pemegang Kartu Kredit
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membagikan kabar baik untuk pemegang kartu kredit.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan Bank Sentral memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022.
"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," ucap Perry hasil Rapat Dewan Gubernur Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa.
Menurut Perry penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu juga diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2022.
Perry menegaskan Bank Sentral terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Hal itu dilakukan juga bersama dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Terutama dilakukan pada usaha di sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi, dan keuangan," beber dia.
Perry membeberkan pada triwulan III-2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan Bank Sentral memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022.
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen