Hore! LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Sebegini Angkanya...
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), pada Kamis (27/5).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali.
Di samping itu, prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Faktor lain adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar dia di Jakarta, Jumat (28/5).
Yudhi memerinci beberapa indikator juga menjadi pertimbangan, antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali.
"Meski terdapat beberapa risiko ekstenal yang perlu dicermati lebih jauh," ucap Yudhi.
Menurut Yudhi, penurunan juga diperlukan untuk menjaga kondisi pemulihan ekonomi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR, simak selengkapnya.
- Astra Meluncurkan Aplikasi Moxa Mitra, Ada Fitur Pantau Penghasilan
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi
- Ini Upaya BNI Mendukung Pemerintah Mencapai Bebas Emisi Pada 2060
- Mandiri Institute Insight Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia