Hore! LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Sebegini Angkanya...

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), pada Kamis (27/5).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali.
Di samping itu, prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Faktor lain adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar dia di Jakarta, Jumat (28/5).
Yudhi memerinci beberapa indikator juga menjadi pertimbangan, antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali.
"Meski terdapat beberapa risiko ekstenal yang perlu dicermati lebih jauh," ucap Yudhi.
Menurut Yudhi, penurunan juga diperlukan untuk menjaga kondisi pemulihan ekonomi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR, simak selengkapnya.
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Kredit UMKM Bank Mandiri Meningkat pada 2024, Berikut Perinciannya
- Top! Bank Mandiri Berhasil Masuk Daftar Perusahaan Terbaik di Asia Pasifik 2025
- Pengguna Paylater Harus Perhatikan Faktor ini Agar Dapat Kredit Hunian Impian
- Atome Financial Terima Fasilitas Kredit USD80 Juta dari BlackRock Private Credit & InnoVen Capital
- BI Tambah Insentif Likuiditas Makropudensial untuk Bank Penyalur Kredit Perumahan