Hore! LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Sebegini Angkanya...
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), pada Kamis (27/5).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali.
Di samping itu, prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Faktor lain adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar dia di Jakarta, Jumat (28/5).
Yudhi memerinci beberapa indikator juga menjadi pertimbangan, antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali.
"Meski terdapat beberapa risiko ekstenal yang perlu dicermati lebih jauh," ucap Yudhi.
Menurut Yudhi, penurunan juga diperlukan untuk menjaga kondisi pemulihan ekonomi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR, simak selengkapnya.
- bank bjb Mampu Jaga Kinerja Bisnis Berkelanjutan Hingga Q3 2024
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Usut Kasus di BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri
- Agustus 2024, BTN Salurkan Kredit Capai Rp355,27 Triliun
- Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos RI Pengganti Tri Rismaharini
- Pertamina dan NEXI Teken Amendemen MoU di AZEC Ministrial Meeting, Ini Kesepakatannya