Hore! LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Sebegini Angkanya...
"Salah satunya dengan memberikan stimulus melalui penurunan biaya dana bagi perbankan," katanya.
Dia membeberkan keputusan LPS berdampak pada tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00 persen.
Kemudian, lanjut Yudhi, untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50 persen. Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50 persen.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021," ujar Yudhi.
Yudhi menyebutkan LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus bersinergi untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku" jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut.
"Agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa. (mcr10/jpnn)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Kolaborasi Privy dan JULO Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Kredit Digital
- LPS Dorong Masyarakat Disiplin Menabung untuk Kemerdekaan Finansial
- bank bjb Mampu Jaga Kinerja Bisnis Berkelanjutan Hingga Q3 2024
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini