Hore! LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Sebegini Angkanya...

"Salah satunya dengan memberikan stimulus melalui penurunan biaya dana bagi perbankan," katanya.
Dia membeberkan keputusan LPS berdampak pada tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00 persen.
Kemudian, lanjut Yudhi, untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50 persen. Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50 persen.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021," ujar Yudhi.
Yudhi menyebutkan LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus bersinergi untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku" jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut.
"Agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa. (mcr10/jpnn)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Dukung Pertumbuhan Kredit Digital, CBI Luncurkan Income Predictor & Debtor Insight
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Kredit UMKM Bank Mandiri Meningkat pada 2024, Berikut Perinciannya
- Top! Bank Mandiri Berhasil Masuk Daftar Perusahaan Terbaik di Asia Pasifik 2025
- Pengguna Paylater Harus Perhatikan Faktor ini Agar Dapat Kredit Hunian Impian
- Atome Financial Terima Fasilitas Kredit USD80 Juta dari BlackRock Private Credit & InnoVen Capital