Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan meski hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," kata Dirjen Putri dalam keterangannya resminya, Senin (18/3).
Pernyataan ini disampaikan Dirjen Putri saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3).
Dirjen Putri menhatakan terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Dirjen Putri.
Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya.
Simak penjelasan Dirjen PHI-JSK Kemnaker Indah Anggoro Putri soal ojol dan kurir logistik berhak mendapatkan THR
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025