Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker
Selasa, 19 Maret 2024 – 00:06 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri (kiri) saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan keterangan perihal telah diterbitkannya Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
Untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.
Dua menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.
"Kami tetap optimistis insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," harapnya. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Simak penjelasan Dirjen PHI-JSK Kemnaker Indah Anggoro Putri soal ojol dan kurir logistik berhak mendapatkan THR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim