Hore! Pemerintah Putuskan Diskon Tarif Listrik Lanjut hingga Juni
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan pemberian stimulus diskon tarif listrik pada triwulan II atau periode April sampai Juni 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menyatakan, stimulus diberikan berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19," ujar Rida di Jakarta, Selasa (9/3).
Kendati demikian, Rida menyebutkan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan pemerintah bersifat sementara.
Dia juga mengatakan, mulai triwulan II 2021, stimulus yang diberikan sebesar 50 persen dari yang diterima sebelumnya.
"Membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujar Rida.
Menurut Rida, pemberian stimulus diputuskan sesuai rapat koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN pada 2 Maret 2021.
Rapat tersebut, kata Rida, membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan.
Pemerintah tetapkan stimulus diskon tarif listrik diteruskan hingga Juni 2021. Simak selengkapnya.
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Info Terbaru dari Bahlil soal Diskon 50% Tarif Listrik
- Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- PLN Indonesia Power Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di Indonesia
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent