Hore! Pemprov Akhirnya Hapus Denda PKB dan BBNKB
jpnn.com - SURABAYA -- Pemprov Jatim kembali memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Khusus BBNKB, itu berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Kebijakan yang sering disebut pemutihan tersebut bakal berlangsung selama tiga bulan. Program tersebut yang tentu disambut baik karena selama ini ditunggu para pengendara kendaraan bermotor.
''Mulai 5 September sampai 3 Desember 2016,'' ujar Kepala Dinas Pendapatan Pemprov Jatim Bobby Soemiarsono.
Menurut dia, program pemutihan tahun ini lebih istimewa. Sebab, dua tahun sebelumnya, keringanan itu tidak berlaku untuk mobil. Kali ini mobil juga diberi keringanan. Tercatat, ada 1.967.000 roda empat di Jawa Timur.
Alumnus Fakultas Hukum Brawijaya tersebut mengungkapkan, langkah pemutihan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Dia mencontohkan, banyak warga yang menunda balik nama kendaraannya lantaran situasi ekonomi kurang mendukung.
Buktinya, lebih dari 141 ribu kendaraan sudah lapor jual, tetapi belum balik nama. Tidak hanya itu, kebijakan pemutihan dilakukan untuk mengerek pendapatan dari sektor PKB. Diharapkan, pemutihan tersebut membuat pemilik kendaraan bersedia membayar pajak.
Bobby menjelaskan, target pendapatan Jatim dari sektor PKB tahun ini agak seret. Hingga akhir Juli, pendapatan baru 57,64 persen. Dari target Rp 5 triliun, yang terkumpul hanya Rp 2, 88 triliun. Sampai-sampai, target BBNKB diturunkan dari Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,3 triliun pada Perubahan APBD 2016.
''Harapan kami, keringanan pajak ini bisa mengatasi 75 persen tunggakan. Kalau nggak, APBD bisa defisit,'' ucapnya.
Menurut Bobby, ada sekitar Rp 200 miliar yang bisa didapatkan dari kebijakan pemutihan. Angka itu berasal dari para penunggak PKB yang diprediksi bersedia melunasi kewajibannya.
Meski begitu, dia mengaku bahwa tetap ada pendapatan BBNKB yang hilang karena program tersebut. Perkiraannya, sekitar Rp 45 miliar. Sebab, setiap bulan terdapat potensi pembayaran BBNKB Rp 15 miliar.
''Pemerintah tidak menghitung untung dan rugi, tapi bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan sebesar-besarnya,'' terangnya.
Kebijakan pemutihan tersebut diprediksi membuat warga Jatim berbondong-bondong mengurus pajak. Tahun lalu ada sekitar 750 ribu wajib pajak yang membayar tunggakannya. Pada 2014 terdapat 600 ribu pemilik kendaraan. Target tahun ini minimal sama dengan tahun sebelumnya. Bobby berharap masyarakat memanfaatkan momen itu. Pria asli Surabaya tersebut yakin banyak warga yang terkena denda karena lupa masa pajaknya habis.
Bobby menjelaskan, wajib pajak yang masih bandel bakal didatangi petugas. Denda juga akan tetap berlaku setelah pemutihan. Untuk PKB, besarannya mencapai 2 persen per bulan. Selain itu, biaya balik nama ialah 1 persen dari nilai jual kendaraan.
SURABAYA -- Pemprov Jatim kembali memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Khusus
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki