Hore! Rapelan Penyesuaian UMP 2023 untuk PJLP DKI Jakarta Segera Dibayarkan

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk pekerja penyedia jasa lain perseorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan para PJLP akan menerima rapelan penyesuaian UMP 2023 pada Oktober mendatang.
Sesuai Pergub, UMP DKI Jakarta 2023 ditetapkan dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta.
Namun untuk PJLP hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mempertanyakan serta mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum bagi pekerja penyedia jasa lainnya perorangan.
"Dengan penyesuaian tersebut, Pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada, yakni UMP Pemprov DKI sebesar Rp 4,9 juta setiap bulannya,” tegas Purwanto dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta yang digelar di Grand Cempaka Resort Convention, Cipayung, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan Setdaprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan Oktober mendatang ditargetkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapelan sesuai UMP 2023.
Sigit menambahkan bahwa nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan. (mar1/jpnn)
Kabar gembira untuk PJLP di Pemprov DKI Jakarta, rapelan gaji penyesuaian UMP 2023 segera dibayarkan, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu