Hore! Syarat Perjalanan Domestik Tak Perlu Pakai Tes Covid-19, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini menghapus ketentuan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers perkembangan PPKM Jawa Bali Senin (7/3).
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan tranportasi darat, laut, dan udara.
Luhut menegaskan syarat perjalanan domestik akan dituangkan dalam peraturan kementerian yang akan terbit dalam waktu dekat.
Kemudian, Luhut juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi.
"Kami mendorong agar masyarakat mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," ujar Luhut Binsar. (mcr9/jpnn)
Menko Marves Luhut Binsar kini menghapus ketentuan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?
- Prabowo Subianto Angkat Luhut Binsar jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
- Luhut Binsar Resmikan Pusat Pelatihan Atletik Nasional, Ini Pesannya
- Paus Fransiskus di Indonesia, Luhut Binsar Teringat Kejadian 1989