Hore ! Tunjangan Perbaikan Penghasilan Guru Cair Pekan Ini
Dana tunjangan tersebut sudah punya cantolan peraturan. Yakni, Peraturan Wali Kota Surabaya No 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Guru di Sekolah Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Sederajat yang Diselenggarakan Masyarakat dan Pemerintah di Kota Surabaya.
Pada peraturan tersebut, ada syarat untuk guru dan sekolah. Bagi guru, syarat yang dipenuhi, antara lain, harus telah menjadi guru minimal dua tahun, belum menerima tunjangan profesi guru, dan telah ditetapkan dalam surat keputusan proses belajar-mengajar.
Untuk sekolah, syaratnya adalah menarik SPP paling banyak Rp 200 ribu, terakreditasi, dan menerima bantuan operasional sekolah (BOS).
BACA JUGA : Ada Anggaran Rp 10 Triliun untuk Tunjangan Guru Madrasah
Ikhsan mengungkapkan bahwa dana itu dicairkan secara bertahap. Bila verifikasi berkas selesai, dana tunjangan perbaikan guru tersebut langsung dicairkan.
"Yang sudah selesai verifikasi administrasi langsung bisa cair. Tidak perlu menunggu selesai semuanya dulu," jelas Ikhsan.
Sementara itu, Koordinator MKKS SMP Swasta Erwin Darmogo mengungkapkan, pihaknya juga mendengar kabar baik soal rencana pemkot untuk menyalurkan dana tunjangan perbaikan penghasilan itu pada pekan ini.
Tapi, setelah mengecek ke beberapa sekolah dan guru, dia menyebutkan bahwa belum ada pencairan tersebut. Namun, dia tetap optimistis bisa dicairkan pada pekan ini.
Sejak pekan lalu Dinas Pendidikan sudah memproses pencairan dana tunjangan untuk para guru tersebut.
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan
- Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri