Hore! Wagub DKI Buka Kemungkinan Bayar THR ASN Lebih Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membuka kemungkinan bakal membayar tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI lebih cepat.
Berdasarkan aturan, THR ASN 2022 tanpa tunjangan kinerja akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Tahun ini lebaran Idulfitri 1443 H diprediksi jatuh pada 3 Mei 2022. Artinya, jadwal pencairan THR ASN TNI/Polri diperkirakan akan jatuh pada 23 atau 24 April 2022.
“THR sudah diatur juga diupayakan sebelum lebaran. Mudah-mudahan lebih cepat,” ujar Ariza di Balai Kota DKI, Senin (18/4).
Selain untuk ASN, eks anggota DPR RI itu juga mewanti-wanti agar pemilik perusahaan atau pabrik membayarkan THR untuk buruh dan karyawan tepat waktu.
“Sudah diatur oleh ibu menteri bahwa THR dapat dibagikan sesuai dengan aturan batas waktunya,” kata dia.
Adapun, saat ini Gubernur Anies Baswedan dan Ariza tengah menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 2022.
Ahmad Riza Patria membuka kemungkinan bakal membayar tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI lebih cepat
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate