HOREE...2016, Harga Tiket KA Turun Nih
jpnn.com - JAKARTA – Anggaran Kewajiban Pelayanan Publik atau public service obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 20 persen, menjadi Rp1,8 triliun dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan penambahan PSO tersebut salah satunya akan diberikan kepada 7 KA baru, yang sebelumnya tidak memperoleh PSO.
“Ada beberapa perbedaan PSO tahun ini dengan tahun sebelumnya. Tahun depan, ada 7 KA baru yang dikasih PSO, sebelumnya tidak dapat (PSO),” ujar Hermanto di Jakarta, kemarin (22/12).
Tujuh KA yang akan mendapat PSO, diantaranya KA Tegal Ekspress (Tegal Pasar Senen) dengan tarif sebesar Rp 50 ribu dari tarif sebelumnya Rp 80 ribu, KA Maharani (Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol) dengan tarif sebesar Rp 50 ribu, sebelumnya Rp 80 ribu.
Kemudian, KA Sri Lelangwangsa (Binjai-Medan) dengan tarif sebesar Rp 5.000 sebelumnya sebesar Rp 10 ribu, KA Kedungsepur (Ngrerombo-Semarang Poncol) dengan tarif sebesar Rp 10 ribu, sebelumnya Rp 20 ribu.
Selanjutnya, KRD Way Umpuh (Tanjung Karang-Kota Bumi) dengan tarif sebesar Rp 10 ribu sebelumnya Rp 20 ribu dan KA Probowangi (Probolinggo-Surabaya Gubeng) dengan tarif sebesar Rp 32 ribu sebelumnya Rp 40 ribu serta KA Rangkasjaya (Rangkas Bitung – Tanah Abang) dengan tarif Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 15 ribu.(chi/jpnn)
JAKARTA – Anggaran Kewajiban Pelayanan Publik atau public service obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Produk FKS Food Sejahtera Laris Manis di CMSE 2024
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal
- Bea Cukai Jayapura Optimalkan Pelayanan Ekspor Lewat Portal Ceisa 4.0
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!