Horeee! Bebas Tilang Selama Operasi Ketupat

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengambil kebijakan khusus dalam menghadapi musim mudik Lebaran tahun ini. Sepanjang Operasi Ketupat berlangsung, polisi akan membebaskan tindak pidana tilang (bukti pelanggaran) lalu lintas bagi pengguna kendaraan di jalur mudik.
Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pelanggaran ringan. "Tentu pelanggaran lalu lintas yang bersifat berat dan menimbulkan kecelakaan yang fatal tetap akan kami tindak,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (3/7).
Pasalnya, jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa, pihak kepolisian bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya.
Sebaliknya, pelaku pelanggaran ringan seperti tidak memasang spion, membawa barang berlebihan, menggunakan handphone di jalanan, atau melanggar lampu merah hanya akan diberi peringatan. ”Yang ringan ya ditegur saja,” imbuhnya.
Saat ini Kapolri sudah menginstruksikan kebijakan tersebut kepada semua jajarannya di seluruh Indonesia. Lantas, apa dasarnya? Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada esensi Operasi Ketupat itu sendiri.
"Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang misinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan operasi yang berorientasi pada penegakan hukum," tandas Kapolri. (far/c10/end)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengambil kebijakan khusus dalam menghadapi musim mudik Lebaran tahun ini. Sepanjang Operasi Ketupat berlangsung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025