Horeee... Tarif Tol Suramadu Turun 50 Persen, Motor Digratiskan
jpnn.com - JAKARTA - Tarif tol Surabaya-Madura (Suramadu) mulai hari ini (1/3) resmi mengalami penurunan sebesar 50 persen. Keputusan itu merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya – Madura.
Keputusan itu ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 24 Februari 2016. SK itu mulai efektif berlaku 7 hari setelah diundangkan.
"Tujuh hari sejak ditetapkan yaitu hari ini, 1 Maret 2016, besaran tarif tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik PUPR Velix Wanggai dalam siaran persnya, Selasa (1/3).
Velix menjelaskan, penurunan tarif itu dilakukan dengan melihat kondisi perekonomian di wilayah Madura yang masih dalam tahap pertumbuhan. Karenanya, pemerintah menganggap perlu insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Madura.(chi/jpnn)
Berikut besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan:
1. Golongan I dari Rp 30 ribu menjadi Rp 15 ribu.
2. Golongan II dari Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500.
3. Golongan III dari Rp 60 ribu menjadi Rp 30 ribu.
4. Golongan IV dari Rp 75 ribu menjadi Rp 37.500.
5. Golongan V dari Rp 90 ribu menjadi Rp 45 ribu.
6. Golongan VI atau roda dua dari Rp 3 ribu menjadi gratis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City