Horeee, Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Boleh Buka
jpnn.com, BANDUNG - Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada sektor tempat hiburan dan destinasi wisata selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.
Meski diberikan relaksasi, nantinya sektor tersebut perlu melakukan simulasi untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dapat dilakukan secara optimal.
"Tempat hiburan ini ada kecenderungan atau sudah diputuskan akan diberikan relaksasi. Misalnya, 25 persen maksimum (daya tampung) tapi tentunya dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu.
Namun, untuk tempat wisata, Ema mengatakan ada pembatasan usia bagi pengunjung yang bisa masuk.
Menurut dia, tempat wisata hanya diperkenankan bagi pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.
"Kalau nanti kebun binatang dibuka, itu mungkin maksimal kapasitas dibatasi sekian misalnya," kata dia.
Selain itu, kegiatan di hotel juga akan diperkenankan dengan aturan kegiatan yang ditentukan bukan berdasarkan persentase daya tampung, namun oleh bobot pengunjung yang bisa mengikuti kegiatan itu.
"Ini kami harus benar-benar proporsional, karena satu gedung dengan gedung lain kan berbeda. Kalau itu diberikan 25 persen saja itu sudah ratusan orang, satuannya bisa ribu," kata dia.
Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada sektor tempat hiburan dan destinasi wisata selama perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian