Hormati Pahlawan, Berhenti Semenit di Jalan
Yang Menolak Bakal Ditilang
jpnn.com - JAKSEL – Hari Pahlawan yang bakal berlangsung pada 10 November mendatang akan terasa berbeda. Sebab, pengendara di Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor diminta mengheningkan cipta.
Meski di jalan, saat jam menunjukkan pukul 8.15, mereka diminta berhenti selama 60 detik atau 1 menit.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira menjelaskan, aturan itu merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap pejuang kemerdekaan.
Sesuai dengan rencana, jajaran kepolisian akan disebar ke berbagai persimpangan jalan. Tepat pukul 08.15, seluruh pengendara yang melintas di perempatan atau pertigaan diminta berhenti untuk mengheningkan cipta.
’’Meski nanti lampu lalu lintas berwarna hijau, pengendara wajib berhenti untuk mengheningkan cipta,’’ kata Irvan kepada wartawan di kantornya Rabu (5/11). Dia berharap masyarakat bisa memakluminya. Sebab, kegiatan tersebut hanya berlaku sekali dalam setahun.
’’Kami juga akan memasang spanduk sosialisasi di setiap persimpangan jalan,’’ ungkap pria dengan dua melati di pundak itu.
Bagaimana jika ada pengendara yang menolak? Irvan menuturkan, polisi akan mencatat nomor kendaraan mereka, lalu ditilang. ’’Ini kan cuma sebentar. Jadi, kami meminta kerja sama semua pengguna jalan,’’ tuturnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
JAKSEL – Hari Pahlawan yang bakal berlangsung pada 10 November mendatang akan terasa berbeda. Sebab, pengendara di Jakarta, Depok, Bekasi,
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS