Hormati Proses Hukum, Utamakan Kepentingan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Solusi untuk menyelesaikan masalah setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus dicari.
Salah satunya melalui diskusi bertajuk Mengurai Masalah Kongres VII IPPAT untuk Menemukan Solusi Bersama Menuju IPPAT Tanpa Kisruh yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi (FKHD) di Jakarta, Minggu (18/11).
Perwakilan dari kedua belah pihak turut menghadiri diskusi itu. Di antaranya, Ketua Umum PP IPPAT 2015-2018 Syafran Sofyan dan Firdhonal dari perwakilan turut tergugat IPPAT.
“Saya masih ingat betul pada saat kongres di Makassar bagaimana agar pelaksanaan ini dapat terlaksana secara kondusif dan dilaksanakan secara kondusif dan transparan,” ujar Syafran.
Syafran mengakui ada isu-isu terkait pelaksanaan Kongres VII IPPAT di Makasar. Menurutnya, kongres merupakan suatu keputusan tertinggi dalam organisasi.
Namun, apabila terdapat konflik yang tidak dapat diselesaikan, maka bisa berlanjut ke pengadilan.
Secara tidak langsung Syafran bisa memahami dan menerima langkah para anggota IPPAT yang membawa persoalan pasca-Kongres VII IPPAT ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kalau saya analogikan dalam mekanisme pemilihan umum, bagaimana daftar pemilih dapat diverifikasi untuk dapat dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pemilihan, artinya pemilih yang mengikuti kongres harus ditetapkan dahulu,” terang Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum penggugat.
Solusi untuk menyelesaikan masalah setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus dicari.
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC