Hormati Proses Hukum, Utamakan Kepentingan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Solusi untuk menyelesaikan masalah setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus dicari.
Salah satunya melalui diskusi bertajuk Mengurai Masalah Kongres VII IPPAT untuk Menemukan Solusi Bersama Menuju IPPAT Tanpa Kisruh yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi (FKHD) di Jakarta, Minggu (18/11).
Perwakilan dari kedua belah pihak turut menghadiri diskusi itu. Di antaranya, Ketua Umum PP IPPAT 2015-2018 Syafran Sofyan dan Firdhonal dari perwakilan turut tergugat IPPAT.
“Saya masih ingat betul pada saat kongres di Makassar bagaimana agar pelaksanaan ini dapat terlaksana secara kondusif dan dilaksanakan secara kondusif dan transparan,” ujar Syafran.
Syafran mengakui ada isu-isu terkait pelaksanaan Kongres VII IPPAT di Makasar. Menurutnya, kongres merupakan suatu keputusan tertinggi dalam organisasi.
Namun, apabila terdapat konflik yang tidak dapat diselesaikan, maka bisa berlanjut ke pengadilan.
Secara tidak langsung Syafran bisa memahami dan menerima langkah para anggota IPPAT yang membawa persoalan pasca-Kongres VII IPPAT ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kalau saya analogikan dalam mekanisme pemilihan umum, bagaimana daftar pemilih dapat diverifikasi untuk dapat dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pemilihan, artinya pemilih yang mengikuti kongres harus ditetapkan dahulu,” terang Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum penggugat.
Solusi untuk menyelesaikan masalah setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terus dicari.
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia