Hormati Putusan MK Soal PT, PD Siapkan Strategi Pilpres

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua DPP PD Didik Mukrianto mengatakan, putusan MK secara konstitusional menjadi produk hukum yang bersifat final dan mengikat.
"Sebagai partai yang taat hukum dan asas kami akan sepenuhnya mematuhi dan menjalankan putusan tersebut, meskipun standing rasional kami memang berbeda," kata Didik, Kamis (11/1).
Untuk itu, kata dia, PD secara politik akan menyusun strategi dan menyiapkan diri sepenuhnya untuk menyambut Pilpres 2019 semaksimal mungkin. Sehingga, PD bisa menggunakan hak politik untuk berpartisipasi dalam perhelatan pesta demokrasi 2019.
Karena itu, ujar Didik, partainya harus membangun sinergi dengan rakyat. "Peduli dan beri solusi menjadi tekad dan komitmen kami untuk terus memperjuangan segenap aspirasi masyarakat," ungkap Didik.
Dia menambahkan, PD juga akan menguatkan basis dan akseptabilitas bagi kader-kadernya sebagai calon pemimpin di Pemilu 2019. PD juga memiliki rencana aksi dan tindakan nyata melalui ide, gagasan, visi, misi, program kerja.
"Lahirnya pemimpin bangsa yang visioner, cakap dan kuat tentu bukan hanya menjadi harapan Partai Demokrat, tapi juga menjadi harapan segenap rakyat Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, karena Partai Demokrat tidak bisa mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2019, maka partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu akan membangun komunikasi politik dengan parpol sahabat. (boy/jpnn)
Ketua DPP PD Didi Irawadi mengatakan sebagai putusan konstitusional, maka keputusan tersebut menjadi produk hukum yang bersifat final dan mengikat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Soal Teror ke Tempo, Hinca: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Media yang Merdeka
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol