Hormati Putusan MK Soal PT, PD Siapkan Strategi Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua DPP PD Didik Mukrianto mengatakan, putusan MK secara konstitusional menjadi produk hukum yang bersifat final dan mengikat.
"Sebagai partai yang taat hukum dan asas kami akan sepenuhnya mematuhi dan menjalankan putusan tersebut, meskipun standing rasional kami memang berbeda," kata Didik, Kamis (11/1).
Untuk itu, kata dia, PD secara politik akan menyusun strategi dan menyiapkan diri sepenuhnya untuk menyambut Pilpres 2019 semaksimal mungkin. Sehingga, PD bisa menggunakan hak politik untuk berpartisipasi dalam perhelatan pesta demokrasi 2019.
Karena itu, ujar Didik, partainya harus membangun sinergi dengan rakyat. "Peduli dan beri solusi menjadi tekad dan komitmen kami untuk terus memperjuangan segenap aspirasi masyarakat," ungkap Didik.
Dia menambahkan, PD juga akan menguatkan basis dan akseptabilitas bagi kader-kadernya sebagai calon pemimpin di Pemilu 2019. PD juga memiliki rencana aksi dan tindakan nyata melalui ide, gagasan, visi, misi, program kerja.
"Lahirnya pemimpin bangsa yang visioner, cakap dan kuat tentu bukan hanya menjadi harapan Partai Demokrat, tapi juga menjadi harapan segenap rakyat Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, karena Partai Demokrat tidak bisa mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2019, maka partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu akan membangun komunikasi politik dengan parpol sahabat. (boy/jpnn)
Ketua DPP PD Didi Irawadi mengatakan sebagai putusan konstitusional, maka keputusan tersebut menjadi produk hukum yang bersifat final dan mengikat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..