Hormati Putusan PTUN, Pimpinan MPR Minta Fadel Muhammad Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR RI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet seusai memimpin pertemuan pimpinan MPR di Jakarta, Kamis (11/5).
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD 2022-2024.
"Agar situasi kembali sejuk, kami mendorong agar Pak Fadel bisa segera melakukan silaturahmi kepada pimpinan fraksi di MPR RI untuk mensosialisasikan keputusan PTUN tersebut," kata Bamsoet melalui keterangan yang diterima, Jumat (12/5).
Bamsoet menegaskan pimpinan MPR pada prinsipnya menghormati hasil pengadilan, sekaligus menghormati sikap lembaga dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD.
Pimpinan MPR yang hadir pertemuan tersebut, yakni Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Sebelumnya dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, yakni Fadel Muhammad diganti oleh Tamsil Linrung.
Atas putusan tersebut, Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pimpinan MPR meminta Fadel Muhammad melakukan hal ini setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya membatalkan SK DPD RI
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Hadiri Tabur Bunga di Laut, Ibas Ungkap Makna Hari Pahlawan
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik