Hormati Putusan PTUN, Pimpinan MPR Minta Fadel Muhammad Melakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR RI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet seusai memimpin pertemuan pimpinan MPR di Jakarta, Kamis (11/5).
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD 2022-2024.
"Agar situasi kembali sejuk, kami mendorong agar Pak Fadel bisa segera melakukan silaturahmi kepada pimpinan fraksi di MPR RI untuk mensosialisasikan keputusan PTUN tersebut," kata Bamsoet melalui keterangan yang diterima, Jumat (12/5).
Bamsoet menegaskan pimpinan MPR pada prinsipnya menghormati hasil pengadilan, sekaligus menghormati sikap lembaga dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD.
Pimpinan MPR yang hadir pertemuan tersebut, yakni Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Sebelumnya dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, yakni Fadel Muhammad diganti oleh Tamsil Linrung.
Atas putusan tersebut, Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pimpinan MPR meminta Fadel Muhammad melakukan hal ini setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya membatalkan SK DPD RI
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan