Hormati Putusan PTUN, Pimpinan MPR Minta Fadel Muhammad Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR RI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet seusai memimpin pertemuan pimpinan MPR di Jakarta, Kamis (11/5).
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD 2022-2024.
"Agar situasi kembali sejuk, kami mendorong agar Pak Fadel bisa segera melakukan silaturahmi kepada pimpinan fraksi di MPR RI untuk mensosialisasikan keputusan PTUN tersebut," kata Bamsoet melalui keterangan yang diterima, Jumat (12/5).
Bamsoet menegaskan pimpinan MPR pada prinsipnya menghormati hasil pengadilan, sekaligus menghormati sikap lembaga dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD.
Pimpinan MPR yang hadir pertemuan tersebut, yakni Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Sebelumnya dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, yakni Fadel Muhammad diganti oleh Tamsil Linrung.
Atas putusan tersebut, Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pimpinan MPR meminta Fadel Muhammad melakukan hal ini setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya membatalkan SK DPD RI
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Waka MPR: Presiden Prabowo Menjawab Keraguan dengan Pencapaian
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi