Hormati Putusan Uji Materi, Harapkan MK Tetap Amanah
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengaku tak keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi yang membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Meski UU tentang penetapan perppu yang dibatalkan MK itu merupakan usulan presiden, namun pemerintah tetap menghormati putusan itu.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, (14/2). "Pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan ini dan selalu taat dan mematuhi apapun keputusan MK," kata Djoko.
Selanjutnya, kata Djoko, pemerintah menyerahkan persoalan itu kepada masyarakat, para pengamat, dan ahli hukum serta anggota parlemen untuk menilainya sesuai kapasitas masing-masing. Menurutnya, dengan telah dikabulkannya gugatan uji materi atas UU Nomor 4 Tahun 2014, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, para ahli dan praktisi hukum, para kepala lembaga negara, DPR, dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi.
Djoko mengingatkan, UU Nomor 4 Tahun 2014 tersebut berisi tentang upaya-upaya untuk memperbaiki lembaga MK. Namun, ketentuan itu justru dibatalkan sendiri oleh MK.
Selama ini, lanjut Djoko, presiden dan pemerintah senantiasa konsisten dan taat melaksanakan semua keputusan MK. “Mudah-mudahan ke depan, harapan kita sekalian Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan dan kekuasaan yang sangat luar biasa tersebut, masih terus dapat mengemban tugas yang sangat berat di tengah kesan publik yang belum pulih benar terhadap Mahkamah Konstitusi. Apalagi, di hadapan kita menjelang pemilu 2014 dengan segala dinamika dan permasalahan yang kita hadapi,” papar Djoko.
Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK itu tersebut memiliki tiga substansi. Pertama, penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Penambahannya adalah pada pasal 15 ayat 2 butir (i) dan (v) yang menyatakan para calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota parpol dalam waktu paling singkat 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Ini dimaksudkan agar setiap keputusan MK yang final dan mengikat tersebut bebas dari intervensi dan kepentingan politik praktis.
Kedua, mekanisme proses seleksi pengajuan hakim MK disempurnakan untuk memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik yang ini sejalan dengan amanat yang tercantum dalam pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, calon hakim konstitusi yang diajukan oleh MA, DPR dan atau oleh Presiden terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang tujuannya untuk mendapatkan kualitas dan standar hakim MK yang diharapkan.
Proses fit dan proper test ini dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Uji kelayakan ini dimaksudkan agar ada standar kompetensi dan kapasitas yang sama bagi para calon Hakim MK dimana pencalonannnya berasal dari 3 lembaga yang berbeda.
JAKARTA - Pemerintah mengaku tak keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi yang membatalkan Undang-undang
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?