Hormati Putusan Uji Materi, Harapkan MK Tetap Amanah
Jumat, 14 Februari 2014 – 22:11 WIB
Ketiga, memperbaiki sistem pengawasan yang efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi Hakim Konstitusi.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengaku tak keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi yang membatalkan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2