Hormati Putusan Uji Materi, Harapkan MK Tetap Amanah
Jumat, 14 Februari 2014 – 22:11 WIB

Hormati Putusan Uji Materi, Harapkan MK Tetap Amanah
Ketiga, memperbaiki sistem pengawasan yang efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi Hakim Konstitusi.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengaku tak keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi yang membatalkan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi